Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Raup Rp 9,65 Triliun pada 2024

Kompas.com - 07/01/2025, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp 43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 936 miliar atau 2,15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp 43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.

Baca juga: Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis (7/1/2025).

Ia menyampaikan, Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun,” kata dia.

Baca juga: Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Berikut lima kontributor pajak terbesar di DKI Jakarta pada 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 9,65 triliun (104,68 persen dari target).
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp 9,96 triliun (99,62 persen dari target).
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun (106,21 persen dari target).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,1 triliun (76,25 persen dari target).
5. Pajak Rokok: Rp 883,98 miliar (98,22 persen dari target).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau