JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem tilang poin pada tahun ini menjadi perhatian tersendiri bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.
Sebab, melalui sistem yang dinamakan traffic activity report ini pihak kepolisian berhak membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara apabila nilai kepatuhan berkendara (merit poin system)-nya habis.
Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
"Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Aan dikutip Minggu (5/1/2025).
Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Ini juga termasuk kasus tabrak lari.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin;
3 Poin;
5 Poin;
10 poin;
12 poin;
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/06/082200715/jangan-sampai-sim-dicabut-berikut-daftar-lengkap-tilang-poin-2025