Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem tilang poin pada tahun ini menjadi perhatian tersendiri bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Sebab, melalui sistem yang dinamakan traffic activity report ini pihak kepolisian berhak membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara apabila nilai kepatuhan berkendara (merit poin system)-nya habis.

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

"Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Aan dikutip Minggu (5/1/2025).

Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Ini juga termasuk kasus tabrak lari.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin;

3 Poin;

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  • Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
  • Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
  • Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
  • Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
  • Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

5 Poin;

10 poin;

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
  • Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

12 poin;

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/06/082200715/jangan-sampai-sim-dicabut-berikut-daftar-lengkap-tilang-poin-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke