JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti seseorang dianggap layak dan kompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Timbul pertanyaan, sampai umur berapa sebetulnya seseorang dianggap masih layak membawa kendaraan sendiri baik itu mobil atau sepeda motor.
Baca juga: Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, dengan kondisi jalanan Indonesia yang "semrawut" menuntut konsentrasi dan kemampuan kognitif yang tinggi.
Kemampuan kognitif penting untuk merespon situasi dan mengambil keputusan dengan bijak. Kemampuan kognitif kata Jusri pada akhirnya juga menentukan motorik seseorang.
"Di Indonesia orang lebih dari dari 70 tahun saya tidak merekomendasikan, kalau direkomendasikan atau setuju maka kita perlu membuat aturan baru yang berbentuk verifikasi lagi orang lain, fisik, visibilitas, kognitif dan uji keterampilan," ujar Jusri kepada Kompas.com, Jumat, (3/1/2025).
Baca juga: Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai
Jusri mengatakan, memang pada sebagian kecil lansia umur 70 tahun masih bugar dan melakukan banyak aktivitas. Tapi hal itu bisa dikatakan kasus yang istimewa.
"Saya punya mertua sudah 86 tahun, waktu 81 tahun masih mengemudi walaupun saya tidak setuju, tapi akhirnya dia berhenti karena kakinya sakit dan dia tidak terbiasa bawa mobil matik," kata Jusri.
"Saya juga sudah 60 tahun tapi masih main off road tapi itu extraordinary di mana sebagian orang seumur saya sudah terduduk di rumah," katanya.
"Hal itu menunjukkan bahwa antara orang satu dengan yang lain sangat berbeda. Kemampuan mendegar, motorik dan kognitifnya sangat berbeda," ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.