SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sebagaimana yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan opsen pajak diterapkan, yaitu untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Untuk opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB), akan ada tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang, sementara opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.
Meski begitu, ada beberapa Provinsi yang memastikan tidak menaikan PKB dan BBNKB dan ada yang memberikan keringanan pajak.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov
Adapun daftar Provinsi tersebut, sebagai berikut:
1. Jawa Timur
Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski ada opsen PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
2. Jawa Barat
Meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025 di Provinsi Jawa Barat, namun tidak berpengaruh pada besaran PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar, Senin (6/1/2025), bahkan dijelaskan juga jika BBNKB kendaraan kedua dibebaskan.
“Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis akun tersebut.
3. Jawa Tengah
Selain itu, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan, seperti yang disampaikan melalui akun Instagram Bapenda Jateng.
Diskon pajak tersebut, yaitu 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).