Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Kompas.com - 07/01/2025, 07:22 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mulai diterapkan pada Minggu (5/1/2025).

Kebijakan ini disebut bertujuan untuk mengatur pembagian pendapatan daerah secara langsung antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).

Namun, langkah ini membawa tantangan dalam memastikan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Baca juga: Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai bahwa beberapa pemerintah provinsi di Jawa telah mengantisipasi dampak kebijakan tersebut dengan menerapkan langkah kompensasi.

“Terkait opsen pajak yang dimaksud untuk pengaturan pembagian langsung antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot, nampaknya sudah diantisipasi agar tidak terlalu membebani wajib pajak dan sekaligus tidak mengganggu pembayaran pajak kendaraan yang menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Menurut Agus, langkah yang dilakukan pemerintah provinsi meliputi penurunan pokok pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Beberapa pemprov di Jawa khususnya telah berupaya mengkompensasi dengan menurunkan pokok PKB dan BBNKB sehingga diharapkan secara total tidak terlalu berpengaruh," kata dia.

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Namun, Agus lantas mengingatkan bahwa kenaikan pajak yang dirasakan memberatkan dapat memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

“Kalau pajak naik dan terasa memberatkan, dampaknya kepatuhan wajib pajak membayar PKB juga bisa menurun sehingga PAD bisa terdampak turun,” ujarnya.

Hal ini bisa menjadi masalah besar, mengingat mayoritas PAD di daerah-daerah, kecuali Jakarta, berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun, Agus optimistis bahwa strategi kompensasi yang sudah dilakukan beberapa pemerintah provinsi dapat membantu menjaga stabilitas keuangan daerah.

Baca juga: Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

"Dengan adanya kompensasi, diharapkan PAD dapat terjaga dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tetap tinggi," kata Agus.

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang baru diterapkan ini, dengan strategi kompensasi yang tepat, diharapkan dapat mendukung pembagian pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau