JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Baca juga: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan, Pungutan Tambahan Berlaku Hari Ini
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini akan menilai kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya seperti dikutip dari siaran KompasTV pada Minggu (5/1/2025).
Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap periode setahun.
Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan pengurangan nilai berdasarkan jenis pelanggaran.
Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku
Menurut Aan, pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori.
Pelanggaran ringan akan dikenakan pengurangan satu poin, sedangkan pelanggaran sedang akan dikenakan pengurangan tiga poin.
Untuk pelanggaran berat, pengendara akan kehilangan lima poin, dan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan semua 12 poinnya.
"Jika poin pengendara habis dalam periode setahun, SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir. Artinya, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan kembali," tambahnya.
Sistem poin ini juga akan diintegrasikan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga akan ada catatan berapa kali pengemudi tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat dalam kecelakaan.
Baca juga: Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tidak Naik
Selain sistem poin, Korlantas Polri juga akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini adalah salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.