Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku

Kompas.com - 05/01/2025, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

5

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan, Pungutan Tambahan Berlaku Hari Ini

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen ini.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang. Komponen lain, seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.

Sebagai ilustrasi, berikut adalah simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 300 juta:

  • PKB: 1,2 persen dari NJKB = Rp 3.600.000
  • Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
  • BBNKB: 12 persen dari NJKB = Rp 36.000.000
  • Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
  • SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000

Baca juga: Cara Baca Instrumen Pajak di STNK Usai Penerapan Opsen

Dengan menjumlahkan semua komponen tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah Rp 65.879.000

Contoh lain, misalnya A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.

Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.

Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.

Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta. 

Baca juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Ini Harga Skutik Bongsor Januari 2025

Perlu dicatat penerapan opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta. Ini disebabkan oleh pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta).

Dengan demikian, untuk pemilik kendaraan di Jakarta, total pajak yang harus dibayar tidak akan mencakup komponen opsen.

Ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana tarif opsen pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

5
Komentar
pajak naik jalan raya macet rusak dasar bangke kalian pemda


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau