Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen pada Kendaraan dan Simulasi Perhitungannya

Kompas.com - 02/01/2025, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif efektif PPN adalah 11 persen atau 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan secara penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor kendaraan.

Kenaikan tarif PPN ini berpotensi meningkatkan harga kendaraan mewah secara signifikan. Konsumen kendaraan premium seperti supercar tidak hanya membayar harga kendaraan, tetapi juga pajak ganda berupa PPnBM dan PPN.

Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid

Sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, insentif pajak khusus akan diberikan pada mobil listrik dan hybrid, yaitu;

  • Mobil listrik buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenai PPN sebesar 2 persen, dengan sisanya (10 persen) ditanggung oleh pemerintah melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
  • Kendaraan hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Misalnya, kendaraan hybrid dengan tarif PPnBM 6 persen hanya dikenai pajak sebesar 3 persen setelah insentif.

"Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen,” ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kepada Kompas.com (1/1/2025).

Diskon PPN sebesar 100 persen untuk mobil listrik dan hybrid berlaku hingga Juni 2025, sebelum berkurang menjadi 50 persen pada semester kedua.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga kendaraan ramah lingkungan, meningkatkan daya saing industri otomotif lokal, serta mempercepat transisi energi untuk menekan emisi karbon.

Baca juga: Begini Skema Diskon PPN buat Mobil Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Kategori Kelas Kendaraan

Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, semua jenis kendaraan bermotor dikenai PPnBM dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada emisi yang dihasilkan. Termasuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc sekitar 15 persen.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PMK tersebut, khusus kendaraan mewah, meliputi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada spesifikasinya.

Lebih lanjut, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc juga dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk kategori ini, tarif PPnBM yang dikenakan lebih tinggi, yaitu antara 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen, sesuai dengan kriteria kendaraan tersebut.

Selain itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc masuk dalam kategori yang diatur dalam Pasal 23 PMK ini. Kendaraan jenis ini dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.

Kategori ini juga mencakup kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta trailer atau semi-trailer tipe caravan yang dirancang untuk keperluan perumahan atau berkemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau