Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Tunggu Rincian Opsen Pajak, Kenaikan Diprediksi Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 02/01/2025, 13:28 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Adanya aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen daftar pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Harga Oli Mesin Skutik per Januari 2025, Federal, Castrol, dan Evalube Naik

Meski begitu, penerapan opsen pajak kendaraan bakal berbeda-beda di setiap daerah. Karena pemerintah daerah setempat memiliki kebijakan terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Salah satu produsen roda empat, PT Toyota Astra Motor mengaku belum menentukan rincian opsen pajak yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

“Kami masih menunggu angka opsen final, mungkin awal Januari,” ucap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Sebelumnya, Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000 mengatakan, kenaikan harga mobil baru berkisar antara belasan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

"Ada yang dibuat jadi naik harga, on top gitu ya tambahan. Ada yang mengkompensasi atas pajak yang sudah ada," ujar Tara, belum lama ini.

Baca juga: Daftar Mobil Baru yang Meluncur di Indonesia Selama 2024

"Jadi, untuk yang penambahan, jumlahnya signifikan. Kalau di Agya Rp 19 juta, kalau di Innova mungkin Rp 30 juta, Alphard itu bisa Rp 100 juta, bahkan kalau di Land Cruiser Rp 250 juta kenaikannya," lanjutnya.

Tara menjelaskan, Land Cruiser harganya sudah Rp 2 miliar lebih. Lalu, ditambah opsen dan juga PPN, maka kenaikannya bisa lebih dari Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau