JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak PPN 12 persen ini. Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang terdampak atas PPN 12 persen sangat terbatas.
Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang mencakup barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kendaraan yang sudah dikenakan PPnBM sebelumnya, hunian mewah, sampai kapal pesiar dan yacht.
“Kategorinya sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait PPN barang mewah,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Adapun untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, telah diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.
Mengacu kebijakan itu, maka semua kendaraan yang masih mengkonsumsi bahan bakar fosil dikenakan tarif PPnBM termasuk LCGC dengan tarif 3 persen. Sementara kendaraan bermotor lainnya dikenakan PPnBM berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Perhitungan PPN Kendaraan Mewah
Kembali ke PMK tersebut, aturan terdiri dari enam pasal yang merincikan penerapan tarif PPN 12 persen.
Salah satu poin utama adalah Pasal 2, yang menetapkan bahwa impor atau penyerahan barang mewah, termasuk kendaraan bermotor, dikenai tarif PPN sebesar 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 131/2024, nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Sebagai contoh, untuk kendaraan seharga Rp 500 juta dengan tarif PPnBM 20 persen:
Meskipun tarif PPN dasar adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen. Hal ini membuat perhitungan PPN tetap serupa dengan tarif sebelumnya.
Masa Transisi
Meski demikian, pada Pasal 5 disebutkan adanya masa transisi penerapan tarif PPN untuk barang mewah.
Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif efektif PPN adalah 11 persen atau 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan secara penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor kendaraan.
Kenaikan tarif PPN ini berpotensi meningkatkan harga kendaraan mewah secara signifikan. Konsumen kendaraan premium seperti supercar tidak hanya membayar harga kendaraan, tetapi juga pajak ganda berupa PPnBM dan PPN.
Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, insentif pajak khusus akan diberikan pada mobil listrik dan hybrid, yaitu;
"Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen,” ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kepada Kompas.com (1/1/2025).
Diskon PPN sebesar 100 persen untuk mobil listrik dan hybrid berlaku hingga Juni 2025, sebelum berkurang menjadi 50 persen pada semester kedua.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga kendaraan ramah lingkungan, meningkatkan daya saing industri otomotif lokal, serta mempercepat transisi energi untuk menekan emisi karbon.
Kategori Kelas Kendaraan
Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, semua jenis kendaraan bermotor dikenai PPnBM dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada emisi yang dihasilkan. Termasuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc sekitar 15 persen.
Dalam Pasal 2 ayat 1 PMK tersebut, khusus kendaraan mewah, meliputi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
Kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada spesifikasinya.
Lebih lanjut, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc juga dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk kategori ini, tarif PPnBM yang dikenakan lebih tinggi, yaitu antara 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen, sesuai dengan kriteria kendaraan tersebut.
Selain itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc masuk dalam kategori yang diatur dalam Pasal 23 PMK ini. Kendaraan jenis ini dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
Kategori ini juga mencakup kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta trailer atau semi-trailer tipe caravan yang dirancang untuk keperluan perumahan atau berkemah.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/02/160100515/ppn-12-persen-pada-kendaraan-dan-simulasi-perhitungannya