JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga "preman" saat berada di jalan raya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi_terkini, peristiwa tersebut terjadi di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada siang hari.
Baca juga: Max Verstappen Mengaku Fans Marc Marquez
Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor yang diduga preman, dengan tiga orang berboncengan memukul bodi mobil dan meminta pengemudi untuk menepi.
Namun, karena mobil tidak juga menepi, pengendara motor tersebut terus membuntuti mobil.
View this post on Instagram
Menurut keterangan dalam video, kejadian bermula ketika mobil tersebut menyalip sepeda motor. Pengendara motor yang tidak terima disalip kemudian melakukan aksi intimidasi tersebut.
Baca juga: Daftar Kebijakan Otomotif Baru Sepanjang 2024
"Mobil korban habis di serang diduga preman di daerah Jatiwarna Pondok Melati Bekasi, korban sudah coba lapor polisi tapi di lempar-lempar bahkan diminta buat surat laporan saja belum, Senin, 30/12/24
Korban di kasih tau teman daerah Jatiwarna-Kranggan lg rawan modus preman
kronologinya mereka ber tiga naik motor di depan mobil itu zigzag jalannya kita salip. Mereka lanjut ngejar lg di depan kita lgg zigzag lagi ka akhirnya kita agak ngebut lewatinnya lalu terjadi hal kayak di video ka, jadi menurut saya ini modus ka
Udah coba lapor polisi tapi dilempar lempar terus jadi blm ada laporan sama sekali."
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pengemudi mendapat ancaman apakah diperbolehkan main hakim sendiri?
Jawabannya tetap tidak boleh, atau sebisa mungkin jangan dilakukan.
"Pada intinya kita menjujung azas praduga tak bersalah dan tidak boleh main hakim sendiri," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
"Saat terdesak dan terancam diusahakan untuk menghindar atau mendekat pada keramaian untuk mendapatkan pertolongan atau apabila memungkinkan segera lapor ke Kepolisian dengan bukti pendukung yang dimiliki," katanya.
"Sedapat mungkin dihindari untuk menabrak orang yang mengancam tersebut," ujarnya.
"Karena apabila ada kesengajaan menabrakan kepada orang (lain) yang mengancam bisa berdampak pada terjadinya tindak pidana baru (Pasl 351 (KUHP), ancaman pembunuhan dan sebagainya)," kata Budiyanto.