Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dipepet Komplotan Preman Naik Motor, Bolehkah Ditabrak?

Kompas.com - 31/12/2024, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Untuk itu kata Budiyanto, saat ini apabila terjadi suatu ancaman gunakan alat perekam sebagai alat bukti. Khusus dalam konteks ancaman, bisa menggunakan camera dashboard atau dashcam.

Baca juga: Modifikasi Yamaha Aerox Alpha Pakai Part Aftermarket NMAX

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, itu mengatakan, kalau pengemudi main hakim sendiri dengan menabrak motor maka bisa menimbulkan masalah hukum baru.

"Kecuali dalam keadaan sangat terpaksa dan mengancam keselamatan jiwa. Itu pun harus terukur. Termasuk jika mengalami mpdus pemerasan. Apabila situasi tidak memungkinkan sgr merapat ke tempat yang ramai untuk minta bantuan," katanya.

Pada sisi lain, Budiyanto juga meminta polisi untuk cepat turun tangan jika ada kasus serupa terjadi. Polisi harus cepat dalam merespon laporan masyarakat.

"Tugas Polri adalah memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat. Siapapun yang memerlukan bantuan wajib direspon. Termasuk apabila jiwanya terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau