Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 08/09/2024, 07:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Taksi online jadi salah satu alat transportasi andalan masyarakat kota besar. Meski begitu, pelayanan taksi online kadang masih berada di bawah taksi konvensional, bahkan cenderung mengkhawatirkan.

Seperti baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara taksi online yang memaksakan rutenya sendiri, sampai lawan arah di tol.

Walaupun penumpang selamat, tapi dari sisi penumpang, hal ini jelas merugikan dan membahayakan.

Baca juga: Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil?

@cripsymentai

Please beware untuk kalian yang suka pakai transportasi online. Saya pribadi sudah bertahun-tahun pakai transportasi online, dan baru kali ini mendapatkan driver yang sus.

? original sound - ?

Salah satunya video yang diunggah oleh akun Tiktok @crispymentai belum lama ini. Dalam rekaman itu, terlihat penumpang merasa tidak aman saat naik taksi online.

Driver sudah pakai maps tapi masih salah ambil jalan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Hal ini membuat pengendara tersebut salah ambil jalur. Alhasil mobil dipaksa mundur karena jalur yang diinginkan terlewat.

Baca juga: Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

Awalnya dia mundur, tapi karena sudah terlalu jauh jaraknya (500m), akhirnya dia memutuskan untuk putar balik di tol,” lanjut keterangan video.

Kondisi tol yang sepi membuat mobil-mobil melaju kencang. Putar balik pun sulit dilakukan. Tidak sampai di situ, pengendara juga nekat melawan arah untuk mencapai jalur yang terlewat tadi.

Untuk diketahui, putar balik di tol bukanlah hal yang diperbolehkan. Dari sini saja pengendara sudah melakukan dua jenis pelanggaran.

Baca juga: Penyebab Bunyi Jedug pada Transmisi CVT

Tangkapan layar video amatir warga memperlihatkan rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari, Minggu (10/9/2023).dokumentasi istimewa Tangkapan layar video amatir warga memperlihatkan rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari, Minggu (10/9/2023).

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, melawan arah di tol dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kejadian tersebut tidak mencerminkan sebagai bentuk pelayanan yang baik, tapi malah membahayakan keselamatan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (7/9/2024).

Budiyanto mengatakan, salah satu tugas taksi online adalah memberikan pelayanan jasa kepada penumpang yang memesan dan menggunakan.

Baca juga: Mengulas Fitur Unggulan Toyota New Fortuner

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

“Sebagai jasa pelayananan seharusnya sebagai pengemudi taksi online mampu memberikan jaminan dan layanan tranportasi yang apik, nyaman dan berkeselamatan,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dari apa yang terekam dalam video dan diviralkan ke masyarakat umum sangat membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan yang lain. Apalagi jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi,” kata dia.

Menurutnya, penumpang bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Karena penumpang dapat memberikan saran, masukan dan kritikan dan sebagainya, sesuai dengan pasal 256 UU No 22 tahun 2009.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau