Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 08/09/2024, 07:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Di mana setiap warga negara berhak ikut partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terlebih pelayanan taksi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Melihat hal demikian sebagai bentuk partisipasi bisa saja penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto.

“Tindakan lain, melakukan rekaman terhadap kejadian tersebut lanjut laporkan ke pihak kepolisian karena sudah terjadi pelanggaran lalu lintas melawan arah atau arus atau melanggar rambu-rambu,” ujarnya.

Baca juga: Soal Fenomena Truk Oleng, Aptrindo Sebut Sulit Dikontrol

Seperti diketahui, sopir yang putar balik dan melawan arah dapat dikenakan pelanggaran pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas dapat didasarkan atas:

a. tertangkap tangan oleh petugas.
b. laporan masyarakat; dan
c. terekam oleh camara CCTV ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau