Di mana setiap warga negara berhak ikut partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terlebih pelayanan taksi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Melihat hal demikian sebagai bentuk partisipasi bisa saja penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto.
“Tindakan lain, melakukan rekaman terhadap kejadian tersebut lanjut laporkan ke pihak kepolisian karena sudah terjadi pelanggaran lalu lintas melawan arah atau arus atau melanggar rambu-rambu,” ujarnya.
Baca juga: Soal Fenomena Truk Oleng, Aptrindo Sebut Sulit Dikontrol
Seperti diketahui, sopir yang putar balik dan melawan arah dapat dikenakan pelanggaran pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas dapat didasarkan atas:
a. tertangkap tangan oleh petugas.
b. laporan masyarakat; dan
c. terekam oleh camara CCTV ETLE.