Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Taksi online jadi salah satu alat transportasi andalan masyarakat kota besar. Meski begitu, pelayanan taksi online kadang masih berada di bawah taksi konvensional, bahkan cenderung mengkhawatirkan.

Seperti baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara taksi online yang memaksakan rutenya sendiri, sampai lawan arah di tol.

Walaupun penumpang selamat, tapi dari sisi penumpang, hal ini jelas merugikan dan membahayakan.

“Driver sudah pakai maps tapi masih salah ambil jalan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Hal ini membuat pengendara tersebut salah ambil jalur. Alhasil mobil dipaksa mundur karena jalur yang diinginkan terlewat.

“Awalnya dia mundur, tapi karena sudah terlalu jauh jaraknya (500m), akhirnya dia memutuskan untuk putar balik di tol,” lanjut keterangan video.

Kondisi tol yang sepi membuat mobil-mobil melaju kencang. Putar balik pun sulit dilakukan. Tidak sampai di situ, pengendara juga nekat melawan arah untuk mencapai jalur yang terlewat tadi.

Untuk diketahui, putar balik di tol bukanlah hal yang diperbolehkan. Dari sini saja pengendara sudah melakukan dua jenis pelanggaran.

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, melawan arah di tol dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kejadian tersebut tidak mencerminkan sebagai bentuk pelayanan yang baik, tapi malah membahayakan keselamatan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (7/9/2024).

Budiyanto mengatakan, salah satu tugas taksi online adalah memberikan pelayanan jasa kepada penumpang yang memesan dan menggunakan.

“Sebagai jasa pelayananan seharusnya sebagai pengemudi taksi online mampu memberikan jaminan dan layanan tranportasi yang apik, nyaman dan berkeselamatan,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dari apa yang terekam dalam video dan diviralkan ke masyarakat umum sangat membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan yang lain. Apalagi jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi,” kata dia.

Menurutnya, penumpang bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Karena penumpang dapat memberikan saran, masukan dan kritikan dan sebagainya, sesuai dengan pasal 256 UU No 22 tahun 2009.

Di mana setiap warga negara berhak ikut partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terlebih pelayanan taksi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Melihat hal demikian sebagai bentuk partisipasi bisa saja penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto.

“Tindakan lain, melakukan rekaman terhadap kejadian tersebut lanjut laporkan ke pihak kepolisian karena sudah terjadi pelanggaran lalu lintas melawan arah atau arus atau melanggar rambu-rambu,” ujarnya.

Seperti diketahui, sopir yang putar balik dan melawan arah dapat dikenakan pelanggaran pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas dapat didasarkan atas:

a. tertangkap tangan oleh petugas.
b. laporan masyarakat; dan
c. terekam oleh camara CCTV ETLE.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/08/074100315/video-taksi-online-lawan-arah-di-tol-driver-bisa-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke