Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Berikan Tumpangan Orang di Jalan, Wajib Pakai Helm

Kompas.com - 16/09/2024, 14:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tertib berlalu lintas menjadi kewajiban setiap pengguna jalan raya. Seperti mentaati rambu-rambu, memakai perlengkapan berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Namun, dalam kondisi darurat seperti menolong orang di jalan, ada peluang kelengkapan seperti helm tidak dapat dipenuhi.

Momo Wikan, aktivis pergerakan membantu orang di jalan, Yogyakarta mengatakan memberikan bantuan di jalan tetap menjadi prioritas utama baginya.

Baca juga: Video 3 Wanita Bonceng Tanpa Helm di Jalur Mobil Suramadu, Polisi Bersuara


“Tertib berlalu lintas tentu menjadi wujud keselamatan berkendara yang utama, tapi misal karena tidak memakai helm terus batal memberi tumpangan pejalan kaki yang membutuhkan, saya kira kurang bijak,” ucap Momo kepada Kompas.com, Sabtu (14/9/2024).

Momo mengatakan, kesempatan membantu orang lain di jalan tak bisa diulang kembali. Sekali melewatkan kesempatan tersebut, maka belum tentu ada kesempatan kedua.

“Saya pernah memberikan tumpangan kepada pejalan kaki, di tengah jalan diberhentikan petugas karena tidak lengkap dalam memakai helm, saya melanggar aturan memang,” ucap Momo.

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2024 di Demak, 1.355 Pemotor Tidak Mengenakan Helm

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Berhubung memberikan pertolongan lebih prioritas, lantas Momo meminta kesempatan kepada petugas tersebut untuk tetap mengantarkan sampai lokasi.

“Tidak masalah saya ditilang, tapi setelah menyelesaikan menolong orang tersebut atau jika petugas bersedia menjadi penolong boleh saja, misal diantar pakai mobil, atau sejenisnya,” ucap Momo.

Karena merasa menyusahkan, orang yang ditolong Momo pun akhirnya berinisiatif untuk melanjutkan jalan kaki agar terwujud titik tengahnya.

Baca juga: Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Pria asal Sleman, Yogyakarta, selalu memberikan pertolongan kepada orang lain yang dijumpai mengalami kesusahan di jalan.Kompas.com/Erwin Setiawan Pria asal Sleman, Yogyakarta, selalu memberikan pertolongan kepada orang lain yang dijumpai mengalami kesusahan di jalan.

“Akhirnya ya petugas tersebut memberi saya jalan untuk mengantarkan pejalan kaki ini, setelah ditimbang risiko dan bahayanya, karena saat itu sudah malam,” ucap Momo.

Menurut Momo, tertib berlalu lintas itu wajib, menolong orang lain di jalan juga, sehingga keduanya merupakan dua hal dengan konsep berbeda, tidak bisa harus memilih salah satunya saja.

“Bila bisa tertib dan menolong orang lain di jalan tentu lebih baik, tapi sesuaikan saja dengan kondisinya saat itu, maksud saya tak perlu ragu menolong hanya karena takut ditilang,” ucap Momo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau