Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Reschedule dan Refund Tiket Bus AKAP DAMRI

Kompas.com - 13/04/2024, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama periode arus balik Lebaran 2024, DAMRI menyediakan layanan reschedule alias penjadwalan ulang dan refund atau pengembalian dana tiket bus.

Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan menggunakan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) DAMRI.

Adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI dalam melakukan perubahan perjalanan bila terjadi sesuatu dan lain hal.

Baca juga: Bocoran Hyundai Santa Fe yang Segera Meluncur di Indonesia

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024).

Pohan menjelaskan, terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.

“Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id, sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI,” ucap Pohan.

Baca juga: Update Arus Balik, One Way di Gerbang Tol Kalikangkung-Cipali Ditunda

“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” kata dia.

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.

Baca juga: Lebaran 2024, Suzuki Kerek Harga Ignis dan S-Presso

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” kata Pohan.

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau pengembalian dana akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ketahui Etika Pakai Lampu Hazard di Jalan Tol Saat Hujan

Pohan juga menambahkan, terdapat beberapa ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI. Seperti, padanya potongan 25 persen dari harga tiket untuk refund.

Sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen.

Kemudian, tiket DAMRI yang dibeli melalui Online Travel Agent (OTA) tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund.

Baca juga: Viral, Video Avanza Berpelat Nomor Depok Melintas di Malaysia

“Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket. Pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau