Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Reschedule dan Refund Tiket Bus AKAP DAMRI

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama periode arus balik Lebaran 2024, DAMRI menyediakan layanan reschedule alias penjadwalan ulang dan refund atau pengembalian dana tiket bus.

Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan menggunakan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) DAMRI.

Adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI dalam melakukan perubahan perjalanan bila terjadi sesuatu dan lain hal.

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024).

Pohan menjelaskan, terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.

“Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id, sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI,” ucap Pohan.

“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” kata dia.

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” kata Pohan.

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau pengembalian dana akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pohan juga menambahkan, terdapat beberapa ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI. Seperti, padanya potongan 25 persen dari harga tiket untuk refund.

Sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen.

Kemudian, tiket DAMRI yang dibeli melalui Online Travel Agent (OTA) tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund.

“Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket. Pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/13/132200315/ketentuan-reschedule-dan-refund-tiket-bus-akap-damri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke