Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Modifikasi Klakson dan Lampu Bus biar Lulus Uji KIR

Kompas.com - 14/03/2024, 16:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Modifikasi klakson dan lampu banyak diterapkan pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sampai bus pariwisata.

Meski begitu, modifikasi ini tidak boleh sembarangan agar bus tetap lulus uji KIR, yang rutin dilakukan tiap tahun.

Dhana Darmasetiawan, Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Swasta milik PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, modifikasi bus diperbolehkan asalkan tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Video Pajero Sport Kena Diesel Runaway, Begini Cara Menghentikannya

Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.

Untuk modifikasi lampu, kendaraan harus memenuhi syarat minimum candela dan sudut daya pencar yang aman.

“Kalau untuk lampu, daya pancarnya minimal 12.000 candela, jadi kalau kurang dari itu berarti tidak memenuhi standar laik jalan. Kalau untuk maksimal, terang boleh, tapi tingkat sudut pancarnya harus tertentu,” ujar Dhana kepada Kompas.com (9/3/2024).

“Itu derajatnya, 0,34 derajat atau 0,63 persen untuk yang kanan, dan untuk yang kiri 1,27 persen, deviasi sudut. Jadi tidak boleh melebihi, kalau melebihi dia akan mengganggu kendaraan lain,” kata dia.

Baca juga: Desain APV Disebut Membosankan, Ini Jawaban Suzuki

Sementara untuk modifikasi klakson, syarat agar lulus uji KIR harus memenuhi tingkat desibel yang diperbolehkan.

“Untuk suara tingkat klakson itu minimal 83 db dan maksimal 118 db, kalau lebih dari itu maka kendaraan tidak lulus, karena sudah ada modifikasi yang mengganggu pengendara lain,” ucap Dhana.

“Kalau tidak lulus, kami beri rekomendasi untuk penggantian klakson standar. Karena bakal memengaruhi pengendara lain, dan memengaruhi keselamatan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau