JAKARTA, KOMPAS.com – Modifikasi klakson dan lampu banyak diterapkan pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sampai bus pariwisata.
Meski begitu, modifikasi ini tidak boleh sembarangan agar bus tetap lulus uji KIR, yang rutin dilakukan tiap tahun.
Dhana Darmasetiawan, Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Swasta milik PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, modifikasi bus diperbolehkan asalkan tidak menyalahi aturan.
Untuk modifikasi lampu, kendaraan harus memenuhi syarat minimum candela dan sudut daya pencar yang aman.
“Kalau untuk lampu, daya pancarnya minimal 12.000 candela, jadi kalau kurang dari itu berarti tidak memenuhi standar laik jalan. Kalau untuk maksimal, terang boleh, tapi tingkat sudut pancarnya harus tertentu,” ujar Dhana kepada Kompas.com (9/3/2024).
“Itu derajatnya, 0,34 derajat atau 0,63 persen untuk yang kanan, dan untuk yang kiri 1,27 persen, deviasi sudut. Jadi tidak boleh melebihi, kalau melebihi dia akan mengganggu kendaraan lain,” kata dia.
Sementara untuk modifikasi klakson, syarat agar lulus uji KIR harus memenuhi tingkat desibel yang diperbolehkan.
“Untuk suara tingkat klakson itu minimal 83 db dan maksimal 118 db, kalau lebih dari itu maka kendaraan tidak lulus, karena sudah ada modifikasi yang mengganggu pengendara lain,” ucap Dhana.
“Kalau tidak lulus, kami beri rekomendasi untuk penggantian klakson standar. Karena bakal memengaruhi pengendara lain, dan memengaruhi keselamatan,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/14/160100715/catat-aturan-modifikasi-klakson-dan-lampu-bus-biar-lulus-uji-kir