KLATEN, KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru kondisi cuaca masih belum menentu. Ketika sedang panas, tidak menutup kemungkinan jalan-jalan menjadi berdebu terutama di daerah-daerah pedalaman.
Jalanan berdebu juga bisa dijumpai di jalan tol, atau jalan raya sehingga perlu diperhatikan cara berkendara agar selalu aman.
Perlu diperhatikan, bahwa saat melintas di jalan berdebu wajib menurunkan kecepatan laju kendaraan karena ada beberapa alasan menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Angin Kencang Berdebu Landa Sumberbrantas Kota Batu, 2 Pohon Tumbang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, berkendara di jalan berdebu ada dua permasalahan terkait jarak pandang dan jalan yang lebih licin.
“Soal jarak pandang, ini dipengaruhi oleh debu yang beterbangan, sebisa mungkin jangan membuat debu beterbangan saat berkendara di jalan tersebut,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony mengatakan, abu yang beterbangan ini akan membuat jarak pandang pengguna jalan dan orang-orang disekitarnya menurun.
Baca juga: Jalan Rusak dan Berdebu, Warga di Blitar Tutup Akses Truk Pasir
“Jika melaju terlalu kencang, tentu akan membuat kondisi makin parah, jarak pandang akan semakin menurun sehingga akan mengganggu lalu lintas,” ucap Sony.
Karena itu, menjaga kecepatan saat melintas di jalan berdebu adalah bentuk keamanan dalam berkendara dan etika terhadap warga sekitar.
“Menjaga kecepatan saat melewati jalan berdebu juga akan mengurangi risiko tergelincir, karena debu sifatnya licin, seperti pasir, jadi sangat berbahaya untuk dilalui kendaraan,” ucap Sony.
Baca juga: Musim Kemarau Banyak Debu Bikin Oli Mesin Cepat Kotor
Terkait berapa batasan kecepatan saat melewati jalan berdebu, menurut Sony relatif tergantung kondisi di sana. Sehingga, pengendara harus pandai membaca situasi di lapangan.
“Jika kecepatan 20 Kpj debu bisa beterbangan, maka perlu lebih pelan lagi menjadi 15 Kpj, jika masih ya perlu dikurangi lagi, ini soal etika berkendara tentu saja meski tidak ada hukum pidana yang dilanggar,” ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.