Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral WNA Dorong Polisi Saat Ditilang, Cuma Dapat Teguran

Kompas.com - 19/09/2023, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video Warga Negara Asing (WNA) yang mendorong petugas polisi saat sedang diperiksa. Kejadiannya berlangsung di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl. Sunset Road Kuta Badung, Senin (18/9/2023).

Pada video yang diunggah akun fakta.indo di Instagram, terlihat pengendara yang mendorong petugas kepolisian saat sedang memeriksa. Terlihat cuma pengendara saja yang memakai helm, penumpangnya tidak.

Menanggapi kejadian viral tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kejadian tersebut benar adanya. WNA tersebut dihentikan karena penumpang tidak memakai helm.

Baca juga: Video WNA Naik Motor di Jakarta, Kaget Lihat Lalu Lintas Ibu Kota

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

 

"Personel yang jaga menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK," ucap Jansen kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Aksi dorong kepada petugas tadi diperkirakan karena WNA tadi tidak merasa melanggar aturan. Makanya dia marah dan mendorong petugas, yakni Aiptu Puji Santoso.

Baca juga: Hukuman Kabur dari Tilang Polisi, Sanksi Pidana dan Denda Rp 9 Juta


"Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan ke WNA. Mengendarai motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri serta membawa STNK dan SIM," kata Jansen.

Jansen mengatakan, setelah diberi teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com