JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua pengendara selalu taat aturan dan bisa kooperatif saat terkena tilang oleh polisi. Sikap agresif dan defensif saat menolak ditilang masih sering dijumpai.
Contohnya, terekam dalam video rekaman akun instagram @tkpmedan, menunjukkan seorang pengendara motor di bawah umur yang kabur saat hendak di tilang Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Imbasnya, Polantas mengejar si pengendara sampai masuk ke gang pemukiman. Situasi ini sempat menimbulkan kericuhan, karena warga tidak terima dan beberapa oknum menuduh polisi hendak melakukan pungutan liar.
Baca juga: Polisi Belum Terapkan Tilang di Operasi Zebra Jaya 2023
View this post on Instagram
Namun situasi runyam tersebut terlihat bisa cepat dicairkan, setelah Polantas menjelaskan kronologi runtut soal kejadian awal, yakni pengendara kabur saat hendak ditilang.
Belajar dari kasus ini, ada dua hal yang wajib dipahami oleh semua pengguna jalan. Pertama, Polantas adalah aparat penegak hukum di kawasan lalu lintas, dan instruksinya harus dipatuhi.
Kedua, sikap ketidakpatuhan pengendara bisa memiliki ganjarana serius, berupa sanksi-sanksi pidana dan denda senilai jutaan rupiah.
Baca juga: Sikap Pengendara Saat Kena Operasi Zebra Jaya, Banyak yang Ngeyel
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kabur dari tilang dianggap sebagai bentuk sikap ketidakpatuhan.
“Razia dan tilang itu diadakan untuk menciptakan ketertiban, jadi kalau ada pengendara yang tidak mau taat dan kabur, ada sanksi. Ini sudah ada undang-undangnya,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Sanksi yang dimaksud Mukmin adalah sanksi pidana, dan sudah tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Baca juga: Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.