JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua pengendara sepeda motor warga negara asing (WNA) melintas di Tol Becakayu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam video yang direkam oleh seorang pengemudi mobil itu, terlihat dua pengendara sepeda motor yang melaju santai di sisi kiri Tol Becakayu. Salah satunya adalah seorang wanita yang mengenakan pakaian santai, lengkap dengan helm di kepalanya.
Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (8/3/2023), kedua WNA tersebut diduga tidak tahu arah jalan dan tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat masuk ke Tol Becakayu.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Nyebrang Jalan yang Terendam Air
Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana kedua WNA itu keluar dari jalan tol. Lantaran sang perekam video menyalip pengendara motor itu dan terus melanjutkan perjalanan.
Mengingat kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.
“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sony.
Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus. Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.
“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.
Hal ini lantaran, mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.
Baca juga: Banyak WNA Rusia Beli Toyota Agya di Bali Bayar Tunai
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, motor sangat rawan kecelakaan ketika berjalan di jalan tol.
“Dengan kecepatan kendaraan di tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi. Sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Jusri.
Adapun pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.
Baca juga: Penjualan Motor Listrik Volta Naik Usai Dapat Insentif
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.