JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun digolongkan sebagai ‘jalan bebas hambatan’ menurut peraturan perundang-undangan (Perpu), jalan tol tetap memiliki beberapa batasan dan aturan baku yang wajib ditaati oleh semua pengendara saat melintas.
Salah satu aturan baku yang dimaksud adalah batas kecepatan, yakni menyangkut seberapa lamban atau kencang kendaraan boleh melaju.
Khusus untuk jalan tol, ada 3 Perpu yang secara spesifik mengatur hal ini, yakni PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, PP nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Capai Netralitas Karbon
Aturan pertama ditegaskan dalam pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015, yang mendiferensiasi batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota. Penjelasannya adalah :
“Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,”
Sedangkan untuk batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.
Baca juga: Kecelakaan karena Fiber Optik, Ini Pentingnya Jaga Kecepatan
Kendati demikian, aturan batas kecepatan di jalan tol tergolong tentatif alias bisa berubah, dan disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi :
“Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan”
Baca juga: Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB, Ini Ancaman Pidana Tabrak Orang Sampai Meninggal
Sebagai contoh ilustrasi, jalan tol layang Jakarta-Cikampek II alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), sejatinya tergolong sebagai tol antarkota dengan batas kecepatan maksimum 100 kpj dan minimum 80 kpj.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, batas kecepatannya diturunkan menjadi maksimum 80 kpj dan minimum 60 kpj.
Menyoal ketegasan aturan soal batas kecepatan, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) menjelaskan, regulasi ini tentu akan menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Melihat Tes Mengemudi Calon Sopir Bus Primajasa, Langsung Bawa Bus di Jalanan
“Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan. Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan regulasi konkrit terkait aturan batas kecepatan, akan menuntut pengemudi untuk senantiasa berkendara aman dan bertindak sesuai aturan saat melintas di jalan tol.
“Semua peraturan diciptakan untuk memunculkan keamanan, dan menurut hemat saya, regulasi (batas kecepatan) pasti akan bermanfaat bagi para pengemudi,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.