Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Kompas.com - 11/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun digolongkan sebagai ‘jalan bebas hambatan’ menurut peraturan perundang-undangan (Perpu), jalan tol tetap memiliki beberapa batasan dan aturan baku yang wajib ditaati oleh semua pengendara saat melintas.

Salah satu aturan baku yang dimaksud adalah batas kecepatan, yakni menyangkut seberapa lamban atau kencang kendaraan boleh melaju.

Khusus untuk jalan tol, ada 3 Perpu yang secara spesifik mengatur hal ini, yakni PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, PP nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Capai Netralitas Karbon

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Aturan pertama ditegaskan dalam pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015, yang mendiferensiasi batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota. Penjelasannya adalah :

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,”

Sedangkan untuk batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.

Baca juga: Kecelakaan karena Fiber Optik, Ini Pentingnya Jaga Kecepatan

Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-CikampekIstimewa Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kendati demikian, aturan batas kecepatan di jalan tol tergolong tentatif alias bisa berubah, dan disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi :

“Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:

a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;

b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com