Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) DKI Jakarta kembali berlaku normal selama hari kerja, mulai hari ini, Senin (11/9/2023) sampai Jumat (15/9/2023).

Aturan penertiban ini diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang mulai jam 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam mulai jam 16.00-21.00 WIB.

Selain berlaku di 25 jalan protokol DKI, gage juga diterapkan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Menyikapi adanya aturan ini, pemilik kendaraan dianjurkan taat. Jika melanggar, akan dikenai tilang dengan nilai denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Capai Netralitas Karbon

Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hariKOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hari

Berikut daftar 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com