LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mobil istri Gubernur NTB berinisial SY menabrak pengendara sepeda motor, Sabtu (9/9/2023) siang. Kecelakaan mengakibatkan satu orang balita berinisial MR (2) tewas, dan dua luka berat.
Warga bernama Mahyudin (38) yang menjadi saksi mata tabrakan maut di Jalan Bypass BIL di Desa Labulia, Lombok Tengah, mengatakan, mobil dalam kecepatan tinggi.
Baca juga: Target TKDN Kendaraan Listrik Harus Tembus 80 Persen di 2030
"Saya kaget sekali melihat dengan mata kepala saya sendiri kejadian tadi bagaimana korban tertabrak dari arah timur ke barat," kata Mahyudin, dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (9/9/2023) malam.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, fenomena ngebut di jalan umum masih jamak ditemui. Pengemudi yang ngebut di jalan umum tidak pernah berhitung dengan risiko yang bisa terjadi.
“Semakin kencang kendaraan, maka semakin susah dikendalikan. Kemudian risiko selip akibat terpaan angin juga besar. Belum lagi ketika kecelakaan, efeknya semakin fatal,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Pengemudi yang ngebut di jalan umum hanya mengandalkan hard skill. Kemampuan dalam antisipasi saat genting tidak diperhitungkan, dan kecelakaan makin besar jika pengemudi memiliki 'jam terbang' sedikit.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol
Aturan mengenai batas kecepatan mengemudi di jalan tertuang dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam. Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:
Baca juga: PO Agra Mas Ramaikan Jurusan Malang, Pakai Sleeper Bus
Jalan Perkotaan
Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:
Jalan Permukiman atau Perumahan
Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam. Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.