Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Motor, Ini Bahaya Ngebut di Jalan Umum

Kompas.com - 10/09/2023, 12:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mobil istri Gubernur NTB berinisial SY menabrak pengendara sepeda motor, Sabtu (9/9/2023) siang. Kecelakaan mengakibatkan satu orang balita berinisial MR (2) tewas, dan dua luka berat.

Warga bernama Mahyudin (38) yang menjadi saksi mata tabrakan maut di Jalan Bypass BIL di Desa Labulia, Lombok Tengah, mengatakan, mobil dalam kecepatan tinggi.

Baca juga: Target TKDN Kendaraan Listrik Harus Tembus 80 Persen di 2030

"Saya kaget sekali melihat dengan mata kepala saya sendiri kejadian tadi bagaimana korban tertabrak dari arah timur ke barat," kata Mahyudin, dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (9/9/2023) malam.

TKP insiden tabrakan mobil yang ditumpangi istri gubernur NTB , Sabtu (9/9/2023)dokumen istimewa TKP insiden tabrakan mobil yang ditumpangi istri gubernur NTB , Sabtu (9/9/2023)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, fenomena ngebut di jalan umum masih jamak ditemui. Pengemudi yang ngebut di jalan umum tidak pernah berhitung dengan risiko yang bisa terjadi.

“Semakin kencang kendaraan, maka semakin susah dikendalikan. Kemudian risiko selip akibat terpaan angin juga besar. Belum lagi ketika kecelakaan, efeknya semakin fatal,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Pengemudi yang ngebut di jalan umum hanya mengandalkan hard skill. Kemampuan dalam antisipasi saat genting tidak diperhitungkan, dan kecelakaan makin besar jika pengemudi memiliki 'jam terbang' sedikit.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Salah satu pohon yang menjulang tinggi di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM Salah satu pohon yang menjulang tinggi di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.

Aturan mengenai batas kecepatan mengemudi di jalan tertuang dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan Tol

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
  • Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jalan Antar kota

Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam. Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.

Baca juga: PO Agra Mas Ramaikan Jurusan Malang, Pakai Sleeper Bus

Parkir mobil di pinggir jalan kompleks perumahan Erwin Hutapea Parkir mobil di pinggir jalan kompleks perumahan

Jalan Perkotaan

Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Jalan Permukiman atau Perumahan

Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam. Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau