Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB, Ini Ancaman Pidana Tabrak Orang Sampai Meninggal

Kompas.com - 10/09/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Saksi mata tabrakan maut yang melibatkan mobil istri Gubernur NTB berinisial SY dengan pengendara sepeda motor, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan mobil melaju dalam kecepatan tinggi.

Akibatnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang balita berinisial MR (2) tewas. Sedangkan dua lainnya yakni J dan A mengalami luka berat.

Baca juga: Harga Datsun Go+ dan Go Bekas, Mulai dari Rp 62 Juta

"Saya kaget sekali melihat dengan mata kepala saya sendiri kejadian tadi bagaimana korban tertabrak dari arah timur ke barat," kata Mahyudin (38), dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (9/9/2023) malam.

TKP insiden tabrakan mobil yang ditumpangi istri gubernur NTB , Sabtu (9/9/2023)dokumen istimewa TKP insiden tabrakan mobil yang ditumpangi istri gubernur NTB , Sabtu (9/9/2023)

Bicara mengenai kecelakaan lalu-lintas, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, apa bila terjadi kecelakaan lalu-lintas, baik kasus ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 230, yang berbunyi:

"Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Target TKDN Kendaraan Listrik Harus Tembus 80 Persen di 2030

Mengenai ancaman pidana, kecelakaan yang sampai mengilangkan nyawa bisa diancam pada pasal 310 ayat 4, yang berbunyi:

#---Kecelakaan terjadi di ruas jalan Trenggalek - Tulungagung, wialayah Desa Karangsoko Trenggalek Jawa Timur, Kamis (24/08/2023)---#SLAMET WIDODO #---Kecelakaan terjadi di ruas jalan Trenggalek - Tulungagung, wialayah Desa Karangsoko Trenggalek Jawa Timur, Kamis (24/08/2023)---#

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Budiyanto mengatakan, adapun proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Baca juga: Toyota Indonesia Buka Peluang Ekspor Yaris Cross ke Australia

"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," ujarnya.

Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau