JAKARTA, KOMPAS.COM - Pagi ini, Senin (11/9/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan protokol.
Ada sebanyak 25 titik jalan utama yang menjadi titik pelaksanaan gage, sedangkan waktu penerapannya dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Sebagai referensi, ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
Baca juga: 5 Hari Operasi Zebra 2023, Tidak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Tingkatkan TKDN, Wuling Mau Bawa Pemasok Asal China ke Indonesia
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto