Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan jika agenda tilang uji emisi di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan pekan ini.

Normalnya, tilang uji emisi diagendakan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 September hingga 30 Oktober 2023, dan dilaksanakan setiap hari Kamis atau Jumat.

Jika mengikuti kalender, tilang uji emisi kedua seharusnya dilaksanakan pada Kamis (7/9/2023) dan Jumat (8/9/2023). Namun operasi khusus ini dibatalkan, berdasarkan kesepakatan pihak DLH dan Korlantas Polri.

Baca juga: AC Mobil Tidak Dingin Jangan Langsung Isi Freon

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Informasi ini dipastikan oleh A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, saat dihubungi redaksi Kompas.com.

“Minggu ini dipastikan tidak ada tilang uji emisi, tapi pelaksanaan uji emisi gratis di posko-posko DLH masih berjalan,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Dia menjelaskan, momentum ketiadaan tilang uji emisi sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membenahi kenaraan masing-masing. Salah satunya yakni dengan cara mendatangi posko untuk menyesuaikan emisi.

Baca juga: Kenapa Ganti Knalpot Bikin Motor Tidak Lulus Uji Emisi?

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Menurutnya, pelaksanaan tilang uji emisi sebetulnya sudah cukup memenuhi ekspektasi, berkaca dari pelaksanaan awal yang diadakan pada 1 September 2023.

“Tilang awal-awal itu memang sebagai momentum, sekaligus shock therapy juga untuk masyarakat, khususnya yang kurang melakukan perawatan pada mesin kendaraan,” ucapnya.

Hariadi menambahkan, pelaksanaan tilang uji emisi nampaknya akan kembali berjalan normal pada minggu depan, alias pekan ke-3 bulan September 2023.

“Kami (DLH) akan koordinasikan terus dengan pihak Korlantas Polri, karena mereka yang punya wewenang melakukan tilang, sedaangkan kami bagian pengujian,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com