Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan Pemiliknya

Kompas.com - 07/09/2023, 19:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengelar razia uji emisi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota mulai Jumat (1/9/2023). Rencananya, razia uji emisi akan dilakukan rutin seminggu sekali di beberapa lokasi.

Buat pengendara motor, terutama yang tidak lulus uji emisi, tidak perlu khawatir. Pemilik hanya perlu melakukan perawatan ringan agar motor kembali sehat dan bisa memenuhi ambang batas yang disyaratkan.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan buat motor yang tidak lulus uji emisi.

Baca juga: Iring-iringan Mobil Pengawal Wapres AS, Pakai Chevrolet Suburban

Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASSWMS Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASS

“Tindakan dilakukan bertahap, dari ganti oli, filter, dan busi dulu. Kalau masih enggak lulus, paling pembersihan throttle body,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Throttle body itu karburatornya sistem injeksi, di situ saluran dari injektor dan masukan udara biasanya kotor. Itu harus dibersihkan, ketika sudah bersih biasanya lulus uji emisi,” kata dia.

Rendra juga mengatakan, kunci agar lulus uji emisi adalah memastikan semua komponen yang dipakai sesuai dengan standar pabrik. Selain itu, pemilik juga harus melakukan perawatan berkala secara rutin.

Baca juga: Komparasi Motor Listrik Subsidi Rp 20 Jutaan, Alva One Vs Gesits Raya

“Rajin servis dan ganti oli bisa lulus uji emisi. Untuk tipe matik, biaya servis lengkap berkisar Rp 80.000 sampai Rp 160.000. Untuk servis throttle body sekitar Rp 60.000 sampai Rp 100.000,” ucap Rendra.

Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com