Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2023, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi akan dikenakan kepada pengendara kendaraan di Jakarta yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sejumlah pemilik motor bahkan terpantau mulai mendapatkan tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket atau knalpot brong.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, knalpot memegang peran penting ketika uji emisi. Karena knalpot bisa menentukan lulus atau tidaknya hasil uji emisi.

Baca juga: Iring-iringan Mobil Pengawal Wapres AS, Pakai Chevrolet Suburban

Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

“Karena kalau ganti knalpot secara otomatis tekanan gas buangnya terlalu tinggi, terlalu loss,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

“Sehingga tidak ada tahanan dari knalpot. Kalau knalpot standar kan ada sekat-sekat untuk menahan gas buangnya itu,” kata dia.

Menurut Rendra, penggunaan knalpot aftermarket membuat hasil kandungan 02 atau oksigen saat uji emisi menjadi tinggi.

Baca juga: Komparasi Motor Listrik Subsidi Rp 20 Jutaan, Alva One Vs Gesits Raya

“Karena ada beberapa parameter dalam uji emisi, tidak hanya CO dan HC, ada yang lain juga. Ada oksigen, yang berperan terhadap hasil dari CO dan HC,” ucap Rendra.

Selain itu, produsen sudah merancang knalpot standar dengan catalytic converter yang berperan menekan hasil gas buang kendaraan.

Catalytic converter juga berperan penting terhadap hasil gas buangnya. Katalis ini enggak ada di semua motor, tapi untuk di skutik Honda sudah ada, dia berperan sebagai filter di knalpot,” kata Rendra.

Baca juga: DKI Terapkan Tarif Disinsentif di 10 Lokasi Parkir, Rp 7.500 Per Jam

Ilustrasi sertifikat uji emisi motorKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi sertifikat uji emisi motor

Untuk diketahui, dalam sertifikat uji emisi setidaknya terdapat delapan parameter yang dihasilkan.

Mulai temperatur oli mesin, putaran mesin, karbon monoksida (CO), karbon monoksida koreksi (CO Corr), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (CO2), dan lamda (Λ).

Namun demikian, hanya parameter CO dan HC yang menjadi penentu lulus atau tidaknya hasil gas buang sebuah kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com