Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Listrik yang Masuk Jalan Umum dan Melanggar Akan Kena Tilang dan Disita

Kompas.com - 09/06/2023, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna sepeda listrik harus memahami aturan lalu lintas, dalam hal ini berarti hanya berkendara di jalur khusus dan tidak masuk ke jalan umum. Jika melanggar, maka akan ada tindakan tegas dari Polisi.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, Tora mengakui jika anggota polisi yang bertugas bisa mengamati dengan lebih seksama. Termasuk menindak pengguna motor listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.

Baca juga: Waspada Peredaran Oli Palsu untuk Kendaraan Bermotor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di jalur sistem satu arah (SSA), Jumat (23/9/2022).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di jalur sistem satu arah (SSA), Jumat (23/9/2022).

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ucap dia.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 kpj.

Baca juga: Pernyataan Menperin Soal Pemindahan Pabrik Isuzu dari Thailand ke Indonesia

Polres Lebak memasang sejumlah spanduk larangan sepeda listrik beroperasi di Jalan Raya, Selasa (19/7).Dok. Polres Lebak Polres Lebak memasang sejumlah spanduk larangan sepeda listrik beroperasi di Jalan Raya, Selasa (19/7).

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah nembus 50 kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.

Tora mengatakan, sejatinya sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan. Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai.

Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com