Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Peredaran Oli Palsu untuk Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/06/2023, 12:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kriminal pemalsuan oli setelah pihak produsen resmi melapor.

Pengungkapan tindak kriminal dilakukan di dua Kabupaten, yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku usaha melakukan produksi serta distribusi kepada konsumen dengan menggunakan bahan base oil yang belum diketahui dari mana didapatkannya.

Brigadir Jendral Hersadwi Rusdiyono Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan telah menyita berbagai barang bukti berupa oli palsu siap edar, alat-alat produksi dan bahan yang digunakan.

Baca juga: Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab

Mesin sablon untuk membuat kemasan oli palsuDok. @divisihumaspolri Mesin sablon untuk membuat kemasan oli palsu

“Pengungkapan ini pada hari Rabu 24 Mei 2023 di Gresik dan Sidoarjo, ada 9 gudang selaku TKP yang tersebar di beberapa wilayah, ada beberapa barang bukti yang kami sita termasuk oli palsu siap edar dan bahannya,” ucap Hersadwi dalam konferensi pers.

Barang bukti berupa 35.730 botol oli motor berbagai merek, seperti AHM Yamalube Federal Mesran dan Pertamina dan 1.203 botol oli mobil 3,5 dan 4 literan dengan berbagai merek siap edar.

"Bahan sitaan berupa 50 drum cairan oli sebelum diolah, warnanya merah bertuliskan Pertamina dan ada 6 drum kosong sisa pemakaian, asalnya masih dalam penyelidikan" ucap Hersadwi.

Baca juga: Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Lokasi tempat produksi oli palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik. 
SURYA.CO.ID/Willy Abraham Lokasi tempat produksi oli palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik.

 

Hersadwi mengatakan ada 5 tersangka, 3 di antara mereka adalah pemilik usaha dan 2 yang lain merupakan operasional. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis karena merugikan berbagai pihak

“Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU no 20 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1b UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ucap Hersadwi.

Ada pun Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 a dan d UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Baca juga: 2 Pengedar Oli Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ribuan Botol Diamankan

Selanjutnya Pasal 382 KUHP juncto pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp 13.500.

Direktur Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan peredaran oli palsu memang merugikan banyak pihak maka dari itu harus diberantas.

Oli palsu memiliki kualitas tidak sama dengan oli aslinya, sehingga dampak buruknya dapat merusak komponen mesin kendaraan bermotor yang dipakai konsumen,” ucap Saiful dalam konferensi pers.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau