Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual kembali diterapkan dan ada 12 poin pelanggaran yang ditindak tegas. Salah satunya, yaitu menggunakan handphone saat sedang berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, pengendara mengggunakan handphone di jalan merupakan satu poin pelanggaran yang belum mampu ditindak dengan ETLE atau tilang elektronik.

Hal itulah yang melatarbelakangi adanya penerapan tilang manual, yakni sebagai pelapis dari tilang elektronik dalam penindaklanjutan pelanggaran secara langsung.

“Anggota yang turun ke lapangan bisa membantu ETLE dalam hal pengamatan secara langsung serta melakukan kontak dengan pengendara yang tidak taat aturan,” ujar Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Boleh saja berkendara dengan menggunakan handphone, asalkan tetap menerapkan anjuran keselamata dan sikap berkemudi yang baikDok. Istimewa Boleh saja berkendara dengan menggunakan handphone, asalkan tetap menerapkan anjuran keselamata dan sikap berkemudi yang baik

Untuk diketahui, situasi pengendara motor yang menggunakan handphone sembari menyetir sering dijumpai di jalanan. Biasanya untuk membuka aplikasi navigasi dan mengetahui lokasi tujuan.

Dengan diberlakukannya tilang manual, pengendara yang cukup banyak bergantung dengan handphone diimbau untuk bersikap bijak dan senantiasa menaati aturan.

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana, membagikan beberapa anjuran keselamatan terkait penggunaan handphone yang bijak saat berkendara.

“Pengendara yang menggunakan handphone sambil menyetir biasanya ojek online atau kurir online, mereka pakai untuk buka navigasi karena memang butuh. Tapi perlu diingat, faktor keselamatan wajib diperhatikan,” ucapnya.

Baca juga: Jangan Membuntuti Kendaraan Prioritas, Bikin Celaka Diri Sendiri

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan adalah tetap menggunakan dua tangan selama berkendara dan tidak memegang handphone saat kendaran berjalan.

“Kalau memang butuh arahan dan harus melihat navigasi, menepi saja terlebih dahulu. Lihat arah kemudian lanjutkan lagi perjalanan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com