JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dan menindak langsung pengguna kendaraan yang tidak menaati aturan selama berkendara.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kurang maksimalnya electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak beberapa jenis pelanggaran.
Namun pihak polisi menegaskan jika tilang manual hanya akan menjadi pelengkap dan tidak menggantikan peran ETLE.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang cukup sulit ditangani oleh tilang elektronik.
“Ada beberapa pelanggaran yang nampak menjadi kendala dan penindaklanjutannya tidak bisa hanya mengandalkan ETLE, dan membutuhkan tenaga dari anggota (polisi) yang turun ke lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Begini Ciri Pengendara Motor yang Membahayakan Pengguna Jalan Lain
Pelanggaran yang dimaksud sedikit banyak berkaitan dengan driving attitude alias sikap berkendara yang dirasa cukup membahayakan dan terkesan ugal-ugalan.
Latif membagi jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani ETLE menjadi dua kategori, yakni kendaraan roda dua dan roda empat.
Kategori roda dua alias pengendara motor, satu kendalanya adalah pengemudi di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan dianggap tidak memiliki kopetensi dasar berkendara
“Selain pengendara di bawah umur, ada juga boncengan lebih dari dua, begitu juga pengendara yang menggunakan HP,” ucap dia.
Baca juga: Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
Adapun untuk kategori roda empat alias mobil, pelanggaran yang masih cukup sering dijumpai adalah tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
“Selain mencopot pelat nopol, masih banyak juga kendaraan yang overload (melebihi kapasitas), serta ada pula tindakan-tindakan melawan arus,” ucap Latif.
Latif berharap pemberlakuan tilang manual akan lebih menertibkan dan menciptakan kondisi masyarakat yang menaati aturan berkendara di jalan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.