Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran yang Sulit Terekam Kamera ETLE

Kompas.com - 17/05/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dan menindak langsung pengguna kendaraan yang tidak menaati aturan selama berkendara.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kurang maksimalnya electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak beberapa jenis pelanggaran.

Namun pihak polisi menegaskan jika tilang manual hanya akan menjadi pelengkap dan tidak menggantikan peran ETLE.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang cukup sulit ditangani oleh tilang elektronik.

“Ada beberapa pelanggaran yang nampak menjadi kendala dan penindaklanjutannya tidak bisa hanya mengandalkan ETLE, dan membutuhkan tenaga dari anggota (polisi) yang turun ke lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Begini Ciri Pengendara Motor yang Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Pelanggaran yang dimaksud sedikit banyak berkaitan dengan driving attitude alias sikap berkendara yang dirasa cukup membahayakan dan terkesan ugal-ugalan.

Latif membagi jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani ETLE menjadi dua kategori, yakni kendaraan roda dua dan roda empat.

Kategori roda dua alias pengendara motor, satu kendalanya adalah pengemudi di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan dianggap tidak memiliki kopetensi dasar berkendara

“Selain pengendara di bawah umur, ada juga boncengan lebih dari dua, begitu juga pengendara yang menggunakan HP,” ucap dia.

Baca juga: Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.Dok. Satlantas Kota Tangerang Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Adapun untuk kategori roda empat alias mobil, pelanggaran yang masih cukup sering dijumpai adalah tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

“Selain mencopot pelat nopol, masih banyak juga kendaraan yang overload (melebihi kapasitas), serta ada pula tindakan-tindakan melawan arus,” ucap Latif.

Latif berharap pemberlakuan tilang manual akan lebih menertibkan dan menciptakan kondisi masyarakat yang menaati aturan berkendara di jalan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau