Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tilang manual kembali diberlakukan Polda Metro Jaya dan menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh ETLE.

Selain itu, faktor ketersediaan ETLE yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.

“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Jangan Gegabah Saat Buka Tutup Radiator Mesin Mobil yang Overheat

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Keterbatasan fungsi pantauan ETLE juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu.

Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

“Karena itulah tilang manual kembali diberlakukan. Bukan untuk menggantikan ETLE, tapi justru menjadi backup dalam penindaklanjutan pelanggaran yang luput dari pantauan tilang elektronik,” kata Latif.

Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya oleh pusat dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari para anggota kepolisian.

Baca juga: Ada Hewan Menyebrang di Jalan Raya, Apa yang Mesti Dilakukan?

Ilustrasi pengendara sepeda motor menggunakan smartphone.Swann Insurance Ilustrasi pengendara sepeda motor menggunakan smartphone.

Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu :

1. Berkendara di bawah umur;

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com