Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tilang manual kembali diberlakukan Polda Metro Jaya dan menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh ETLE.

Selain itu, faktor ketersediaan ETLE yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.

“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Keterbatasan fungsi pantauan ETLE juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu.

Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

“Karena itulah tilang manual kembali diberlakukan. Bukan untuk menggantikan ETLE, tapi justru menjadi backup dalam penindaklanjutan pelanggaran yang luput dari pantauan tilang elektronik,” kata Latif.

Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya oleh pusat dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari para anggota kepolisian.

Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu :

1. Berkendara di bawah umur;

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/17/081200115/tilang-manual-berlaku-lagi-polisi-sasar-12-jenis-pelanggaran-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke