Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com