Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com