Terhadap pemilik SIM yang diberikan penalti 1 (poin 12) dan penalti 2 (poin 18) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin (penalti 1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM.
Baca juga: Viral, Video Sopir Angkot Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat RF
Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 (penalti 2), wajib melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.
Sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan (penalti 1).
Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Jangan Melindas Marka Jalan Saat Hujan
Namun dapat juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.
“Saya yakin bahwa sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses, berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen,” ucap Budiyanto.
“Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.