Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 01/02/2023, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Terhadap pemilik SIM yang diberikan penalti 1 (poin 12) dan penalti 2 (poin 18) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin (penalti 1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM.

Baca juga: Viral, Video Sopir Angkot Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat RF

Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 (penalti 2), wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.

Sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan (penalti 1).

Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Jangan Melindas Marka Jalan Saat Hujan

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan pejalan kaki di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (20/7/2022.Humas Polres Buleleng Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan pejalan kaki di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (20/7/2022.

Namun dapat juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.

“Saya yakin bahwa sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses, berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen,” ucap Budiyanto.

“Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com