JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk terus aktif masa berlakunya. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Kymco Buka Peluang Kerjasama untuk Perusahaan Otomotif
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (5/5/2024), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 06 Mei 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/sltAOO1urw
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 5, 2024
Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat MPV hingga City Car
Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara : LTC Glodok
4. Jakarta Barat : Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng