Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Telat Perpanjang SIM Meski Hanya 1 Hari Harus Bikin Baru

Kompas.com - 09/05/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

Jika telat melakukan perpanjangan SIM maka akan ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu bikin sim baru.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, pemegang SIM yang mengalami keterlambatan dalam perpanjangan, maka harus membuatnya dari awal.

Baca juga: Diggia Sebut Motor MotoGP Harus Canggih

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

"Bila telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka harus membuat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang," kata Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). yang berbunyi:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Baca juga: Wuling Buka Promo buat Air ev, Almaz dan Alvez


Meski begitu, Timbul juga mengatakan jika ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa keadaan ketika telat perpanjang SIM.

Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.

Kemudian, untuk pemegang SIM yang terlambat perpanjangan SIM dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Kaca Film Gelap Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem

Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2024 sesuai dengan golongannya:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES yang menyesuaikan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com