SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
Apabila kehilangan SIM, maka pemiliknya dapat mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses mengurus SIM hilang sama seperti perpanjang SIM.
“Cari surat kehilangan dulu SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), setelah itu cari surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikolog, baru ke satpas dan prosesnya seperti perpanjangan,” kata Timbul saat ditemui Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Fortuner dan Microbus di Tol Layang MBZ
Selain itu, mengurus penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:
Kemudian untuk prosedur mengurus SIM hilang di Satpas, sebagai berikut:
Baca juga: Klarifikasi Polisi Soal Pelat Dinas Fortuner yang Tabrak Microbus di MBZ, Terlempar Saat Benturan
Untuk tarif pengurusan SIM hilang di SATPAS disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya: