JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat pengklasifikasian SIM C yang akan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2.
Dalam keterangan tertulis, dijelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri sudah menyiapkan perangkat pendukung uji praktik yang bakal digunakan untuk menerbitkan SIM C1, yaitu berupa 132 unit motor Hunter Scrambler SK500.
Ratusan motor ini, akan disebar ke kota-kota besar Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype, atau Satpas yang percontohan.
Baca juga: Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia
“Motor untuk uji praktik SIM C1 distribusi ke mana saja? Ke seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke polres yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan," katanya dilansir NTMCPolri, Kamis (26/1/2023).
"Alasannya, karena di sana semua alat sudah lengkap mulai dari uji praktik, uji teori, dan lain sebagainya yang sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM," lanjut Yusri.
Adapun persyaratan untuk dapat SIM C1, jelas dia lagi, minimal telah memiliki SIM C satu tahun. Sementara untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun.
Baca juga: Kelebihan Rem Kombinasi pada Motor Matik
Dengan tahapan itu, kebijakan pengklasifikasian SIM C tahun ini baru didorong untuk C1 lebih dahulu. Sedangkan penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan.
Adapun penggolongan SIM C ini, berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan, di mana SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.