JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru tentang bea masuk impor dari sejumlah negara.
Setelah Korea Selatan, kebijakan tersebut diberikan untuk perusahaan Jepang dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).
Dalam beleid itu, produsen maupun perusahaan perakitan kendaraan listrik di Indonesia, serta kelompok industri pendukungnya, menikmati fasilitas tarif khusus dari user specific duty free scheme atau skema bebas bea khusus pengguna.
Baca juga: Daftar Harga BBM Februari 2023, Pertamax Turbo dan Dex Naik
"Penerima (fasilitas) mencakup kelompok industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung," tulis aturan itu seperti dikutip Rabu (1/2/2023).
Industri penggerak dimaksud, merupakan usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor, seperti sedan, jeep, truck, pikap, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak.
Kemudian juga kemudahan serupa berlaku ke industri sepeda motor roda dua dan tiga, industri komponen, peralatan listrik, sampai beberapa peralatan lainnya seperti mesin pembangkit listrik sampai pengontrol dan pendistribusian listrik.
Lebih rinci, pada bab keempat disebutkan bila dalam periode importasi yang ditetapkan selama 12 bulan, diberlakukan pula proses verifikasi sebanyak dua kali.
Baca juga: Data Membuktikan Mobil Listrik Berdampak Lebih Buruk Bagi Bumi
Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50 persen. Verifikasi produksi tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan produksi, hingga gambar alur proses produksi.
Serta, pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.
Kedua, verifikasi akhir dilakukan pada saat realisasi importasi bahan baku sudah mencapai paling sedikit 95 persen, atau berakhirnya periode importasi.
Proses verifikasi akhir juga meliputi pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku. Adapun, pengusaha mobil listrik juga dikenakan biaya verifikasi industri paling banyak sebesar 1 persen dari realisasi nilai importasi.
Kemudian, industri pengguna, harus menggunakan bahan baku untuk kegiatan produksi paling lama enam bulan setelah periode importasi berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.