JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus masih dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat (10/5/2024). Sistem ganjil genap pun masih ditiadakan untuk wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka hari libur nasional. Jadi, tidak akan ada teguran dari petugas kepolisian maupun pengecekan dari kamera tilang atau ETLE.
Pengumuman tidak adanya sistem ganjil genap selama libur Hari Kenaikan Yesus Kristus diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Video Daihatsu Sigra Jadi Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Cerita Benny Santoso Menang TCR Asia Series di Sirkuit Sepang
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.