Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati Saat Libur Imlek, Ada Dispensasi Hari Ini

Kompas.com - 24/01/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya habis masa berlaku selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, mendapat dispensasi untuk memperpanjang STNK pada hari berikutnya, tepatnya pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Perlu diingat, pemilik STNK yang habis masa berlakunya selama periode Imlek, harus segera memperpanjangnya bila tidak ingin terkena sanksi.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut, yakni memproses pembayaran pajak kendaraan pada satu hari kerja berikutnya.

Baca juga: Segini Gaji Minimal Anda buat Kredit Mobil Baru Kelas LCGC

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

“Kalau dari sisi perpajakan, apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” kata Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com (21/1/2023).

Seperti diketahui, selama masa libur Tahun Baru Imlek 2023, jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengalami penyesuaian.

Salah satunya, seperti pelayanan Samsat wilayah Ibu Kota yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca juga: Yamaha GT150 Fazer, Motor Klasik dengan Teknologi Kekinian

Di mana jadwal pelayanan kantor Samsat tutup sementara pada Senin (23/1/2023), dan dibuka kembali pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sebab, awal pekan ini masuk dalam Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau