JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Imlek berlangsung hingga Senin (23/1/2023), di mana pemerintah menetapkan sebagai cuti bersama. Layanan SIM Keliling pun ditiadakan saat itu.
Usai libur Imlek, layanan kembali dibuka secara normal pada Selasa (24/1/2023). Pihak kepolisian juga sudah menetapkan di mana titik penyelenggaraannya.
Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM Tutup Hari Ini, Ada Dispensasi Satu Hari
Bagi pemilik SIM yang kemarin sudah mendapatkan dispensasi, maka disarankan untuk tidak lagi menunda perpanjangan masa berlaku SIM. Sebab, pemilik SIM yang telat perpanjang masa berlakunya diharuskan untuk melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Pada Selasa (24/1/2023), Polres Metro Bekasi Kota akan menggelar layanan SIM keliling di Polsek Bantargebang, mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Sebelum menuju lokasi layanan SIM keliling, jangan lupa untuk menyiapkan syarat perpanjanga masa berlakunya, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.