JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Tahun Baru Imlek 2023, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (24/1/2023).
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023). Layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Desain Eksterior PO Raya yang Ikonik, Pakai Livery Khas
View this post on Instagram
Adapun bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari, akan mendapat dispensasi satu hari. Dengan kata lain, bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.
Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Baca juga: E-TLE Diperluas, Begini Cara Mudah Bayar Tilang buat Pemotor
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Jangan lupa, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.