JAKARTA, KOMPAS.com – STNK dan BPKB menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Tanpa dokumen yang resmi dan terdaftar, mobil atau motor bisa saja diduga barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.
STNK dan BPKB juga menjadi surat-surat penting dalam proses jual beli kendaraan. Tak sedikit para pemilik yang ingin balik nama, atau lupa karena hilang, atau terjadi kerusakan pada STNK dan BPKB.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, bisa datang ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat) untuk penerbitan kembali.
Baca juga: Ingat, 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Berlaku Ganjil Genap
Aturan yang berlaku terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor tentunya berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, biaya pembuatan STNK dan BPKB baru wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Ini Jalan di Indonesia yang Paling Sulit Dilewati Menurut Sopir Bus
Dalam lampiran PP No 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri, disebutkan biaya pembuatan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga.
Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca juga: Jangan Asal Tambal Ban, Ini Metode yang Paling Disarankan
Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.
Kemudian, untuk biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Lalu, biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dan, untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.